TATA TERTIB SISWA/SISWI

SMK NEGERI 5 KEPAHIANG

A. Ketentuan Umum

  1. Tata tertib ini berlaku bagi seluruh siswa dan siswi SMK Negeri 5 Kepahiang.
  2. Setiap siswa wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah.
  3. Tata tertib dibuat untuk menciptakan suasana belajar yang aman, tertib, disiplin, dan kondusif.

B. Hak Siswa

  1. Mendapatkan pendidikan dan pembelajaran yang layak.
  2. Menggunakan fasilitas sekolah sesuai ketentuan.
  3. Mengikuti kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
  4. Mendapatkan perlindungan dan pembinaan dari pihak sekolah.

C. Kewajiban Siswa

  1. Datang ke sekolah tepat waktu sesuai jadwal.
  2. Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dengan tertib.
  3. Menghormati kepala sekolah, guru, staf,karyawan dan sesama siswa.
  4. Menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  5. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban sekolah.

D. Kehadiran dan Kedisiplinan

  1. Siswa wajib hadir sebelum bel masuk berbunyi.
  2. Ketidakhadiran harus disertai surat keterangan dari orang tua/wali atau dokter.
  3. Tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin guru piket atau wali kelas.
  4. Siswa yang terlambat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan sekolah.

E. Pakaian dan Atribut Sekolah

  1. Siswa wajib memakai seragam sekolah sesuai jadwal.
  2. Pakaian harus rapi, bersih, dan sopan.
  3. Memakai atribut sekolah lengkap (topi, dasi, badge, sepatu, dll).
  4. Rambut harus rapi, tidak diwarnai, dan sesuai aturan sekolah.
  5. Dilarang memakai perhiasan berlebihan dan aksesoris yang tidak sesuai.

F. Tata Krama dan Etika

  1. Bertutur kata sopan dan berperilaku baik.
  2. Menghormati guru dan staf, karyawan sekolah.
  3. Tidak melakukan perundungan (bullying), kekerasan, atau pelecehan.
  4. Menjaga toleransi dan kerukunan antar sesama.

G. Larangan

  1. Merokok di lingkungan sekolah.
  2. Membawa, menyimpan, atau menggunakan narkoba, minuman keras, dan zat terlarang.
  3. Membawa senjata tajam atau benda berbahaya.
  4. Membuat keributan, tawuran, atau tindakan anarkis.
  5. Menggunakan ponsel saat pembelajaran tanpa izin guru.
  6. Merusak fasilitas sekolah.
  7. Membawa Handphone.
  8. Membawa Kendaraan Kesekolah.

H. Kegiatan Belajar Mengajar

  1. Mengikuti pelajaran dengan sungguh-sungguh.
  2. Membawa perlengkapan belajar sesuai mata pelajaran.
  3. Tidak makan dan minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  4. Menjaga ketertiban dan kebersihan kelas.

I. Sanksi Pelanggaran

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua/wali.
  4. Skorsing.
  5. Dikembalikan kepada orang tua sesuai peraturan yang berlaku.

J. Penutup

  1. Tata tertib ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
  2. Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian oleh pihak sekolah.

Kepahiang, 6 Februari 2026

Plt.Kepala SMK Negeri 5 Kepahiang


Sangkut Susanti, S. Pd, M.Pd.

NIP. 198507112009042002

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *