SMK NEGERI 5 KEPAHIANG
A. Ketentuan Umum
- Tata tertib ini berlaku bagi seluruh siswa dan siswi SMK Negeri 5 Kepahiang.
- Setiap siswa wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah.
- Tata tertib dibuat untuk menciptakan suasana belajar yang aman, tertib, disiplin, dan kondusif.
B. Hak Siswa
- Mendapatkan pendidikan dan pembelajaran yang layak.
- Menggunakan fasilitas sekolah sesuai ketentuan.
- Mengikuti kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
- Mendapatkan perlindungan dan pembinaan dari pihak sekolah.
C. Kewajiban Siswa
- Datang ke sekolah tepat waktu sesuai jadwal.
- Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dengan tertib.
- Menghormati kepala sekolah, guru, staf,karyawan dan sesama siswa.
- Menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban sekolah.
D. Kehadiran dan Kedisiplinan
- Siswa wajib hadir sebelum bel masuk berbunyi.
- Ketidakhadiran harus disertai surat keterangan dari orang tua/wali atau dokter.
- Tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin guru piket atau wali kelas.
- Siswa yang terlambat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan sekolah.
E. Pakaian dan Atribut Sekolah
- Siswa wajib memakai seragam sekolah sesuai jadwal.
- Pakaian harus rapi, bersih, dan sopan.
- Memakai atribut sekolah lengkap (topi, dasi, badge, sepatu, dll).
- Rambut harus rapi, tidak diwarnai, dan sesuai aturan sekolah.
- Dilarang memakai perhiasan berlebihan dan aksesoris yang tidak sesuai.
F. Tata Krama dan Etika
- Bertutur kata sopan dan berperilaku baik.
- Menghormati guru dan staf, karyawan sekolah.
- Tidak melakukan perundungan (bullying), kekerasan, atau pelecehan.
- Menjaga toleransi dan kerukunan antar sesama.
G. Larangan
- Merokok di lingkungan sekolah.
- Membawa, menyimpan, atau menggunakan narkoba, minuman keras, dan zat terlarang.
- Membawa senjata tajam atau benda berbahaya.
- Membuat keributan, tawuran, atau tindakan anarkis.
- Menggunakan ponsel saat pembelajaran tanpa izin guru.
- Merusak fasilitas sekolah.
- Membawa Handphone.
- Membawa Kendaraan Kesekolah.
H. Kegiatan Belajar Mengajar
- Mengikuti pelajaran dengan sungguh-sungguh.
- Membawa perlengkapan belajar sesuai mata pelajaran.
- Tidak makan dan minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
- Menjaga ketertiban dan kebersihan kelas.
I. Sanksi Pelanggaran
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pemanggilan orang tua/wali.
- Skorsing.
- Dikembalikan kepada orang tua sesuai peraturan yang berlaku.
J. Penutup
- Tata tertib ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
- Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian oleh pihak sekolah.
Kepahiang, 6 Februari 2026
Plt.Kepala SMK Negeri 5 Kepahiang
Sangkut Susanti, S. Pd, M.Pd.
NIP. 198507112009042002


